Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 566/KMK.04/1999

     
    TENTANG

     PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan, dipandang perlu mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999, tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3891);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN.
     
     

    Pasal 1

    Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 adalah Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang melakukan transaksi penjualan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembangan kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industri, kondominium, apartemen, rumah susun, dan gedung perkantoran.
     

    Pasal 2

    Atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terutang Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final dan pengenaannya didasarkan atas ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Undang-undang Pajak Penghasilan).
     

    Pasal 3

    (1)
    Wajib Pajak badan termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2000 wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan.
    (2)
    Besarnya angsuran Pajak Penghasilan tahun berjalan (PPh Pasal 25) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar seperduabelas dari Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan atas penghasilan neto bulan yang bersangkutan setelah disetahunkan.
    (3)
    Ketentuan tersebut pada ayat (2) hanya berlaku sampai dengan masa pajak terakhir dari tahun buku yang meliputi tanggal 1 Januari 2000, dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan tahun berjalan berikutnya ditetapkan berdasarkan ketentuan umum Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan.
     

    Pasal 4

    Atas kerugian fiskal yang terjadi selama dan sebelum berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak mulai masa pajak Januari 2000 dan seterusnya.
     

    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 6

    Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 7

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2000.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Desember 1999
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd
    BAMBANG SUDIBYO

    Keputusan Menteri Keuangan 566/KMK.04/1999 - Perpajakan DDTC