Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
Menimbang |
|
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH, BADAN-BADAN TERTENTU, DAN INSTANSI PEMERINTAH TERTENTU UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
(1)
|
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Provinsi, Kabupaten atau Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah dan Bank Indonesia, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2)
|
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
|
(3)
|
Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau Bank Milik Daerah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak, yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau Bank Milik Daerah dimaksud.
|
|
|
Pasal 2 |
|
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Pasal 3 |
|
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Perusahaan Operator Telepon Selular Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Atas Impor dan/atau Penyerahan Pesawat Telepon Selular dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
Pasal 4 |
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |