Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 52/KMK.010/2022

     
    TENTANG
     
    KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1400).
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK.
     

    PERTAMA

    Menetapkan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
     

    KEDUA

    Termasuk dalam cakupan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA yaitu sektor pendukung tertentu dari sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan tersebut.
     

    KETIGA

    Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
     

    KEEMPAT

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA mulai berlaku terhitung sejak berlakunya Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
     

    KELIMA

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
    1.
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
    2.
    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
    3.
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    4.
    Menteri Sekretaris Negara;
    5.
    Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    6.
    Menteri Perindustrian
    7.
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
    8.
    Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
    9.
    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
    10.
    Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
    11.
    Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan
    12.
    Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 24 Februari 2022
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Keputusan Menteri Keuangan 52/KMK.010/2022 - Perpajakan DDTC