Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 522/KMK.04/1998
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 522/KMK.04/1998 TENTANG
BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, atas bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggotanya tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan;
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan batas bunga simpanan anggota Koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Batas seluruh bunga simpanan setiap anggota Koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Pelaksanaan teknis Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 605/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 4 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.