Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 492/KMK.01/1994
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 492/KMK.01/1994 TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 330/KMK.04/1992 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 228/KMK.01/1994 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa pada tanggal 2 Juli 1993 telah ditandatangani Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber daya Mineral - Departemen Pertambangan dan Energi dengan Kyoto University-Japan mengenai penelitian laboratorium maupun lapangan berkaitan dengan gejala-gejala vulkanik, seismologi, geodetik, geophysik, dan survey lapangan serta investigasi untuk pencegahan bahaya kerusakan yang diakibatkan oleh adanya aktivitas tektonik maupun vulkanik gunung berapi di Indonesia;
| ||||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Kyoto University-Japan sebagai Organisasi Asing Internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya bukan merupakan subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan Keputusan Menteri Keuangan.
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
| ||||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
| ||||
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 228/KMK.01/1994 tanggal 10 Juni 1994.
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 330/KMK.04/1992 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 228/KMK.01/1994.
| |||||
|
|
| ||||
Pasal I | |||||
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 330/KMK.04/1992 tanggal 19 Maret 1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 228/KMK.01/1994 tanggal 10 Juni 1994 dengan menambahkan nomor urut baru setelah angka V.45, sehingga menjadi: 46. Kyoto University-Japan.
| |||||
|
|
| ||||
Pasal II | |||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||
|
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.