Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa pada tanggal 2 Juli 1993 telah ditandatangani Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber daya Mineral - Departemen Pertambangan dan Energi dengan Kyoto University-Japan mengenai penelitian laboratorium maupun lapangan berkaitan dengan gejala-gejala vulkanik, seismologi, geodetik, geophysik, dan survey lapangan serta investigasi untuk pencegahan bahaya kerusakan yang diakibatkan oleh adanya aktivitas tektonik maupun vulkanik gunung berapi di Indonesia;
|
||||
b.
|
bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Kyoto University-Japan sebagai Organisasi Asing Internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya bukan merupakan subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
|
||||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
|
||||
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 228/KMK.01/1994 tanggal 10 Juni 1994.
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 330/KMK.04/1992 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 228/KMK.01/1994.
|
|||||
|
|
||||
Pasal I |
|||||
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 330/KMK.04/1992 tanggal 19 Maret 1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 228/KMK.01/1994 tanggal 10 Juni 1994 dengan menambahkan nomor urut baru setelah angka V.45, sehingga menjadi: 46. Kyoto University-Japan.
|
|||||
|
|
||||
Pasal II |
|||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||
|
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |