Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 47/KMK.05/2001
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47/KMK.05/2001 TENTANG
PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan;
|
|
b.
|
bahwa pelaksanaan penyediaan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
(1)
|
Pita cukai minuman mengandung etil alkohol disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
(2)
|
Permintaan pemesanan pita cukai dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi.
|
|
(3)
|
Tata cara penyediaan pita cukai asal impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
| |
Pasal 2 | |
|
Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan dalam tiga seri yaitu: Seri I, Seri II, dan Seri III.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri I berjumlah 60 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 7,2 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah dan kanan sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Pada bagian kiri terdapat hiasan-hiasan garis guilloche dan tulisan "REPUBLIK INDONESIA" di dalam blok warna.
|
|
b.
|
Pada bagian tengah terdapat tulisan "CUKAI MMEA IMPOR. Golongan, kadar, tarif cukai dan volume/isi kemasan" di atas cetakan dasar berbentuk garis-garis bergelombang, di atas dan bawahnya terdapat hiasan garis-garis guilloche dan teks mikro "BEA CUKAI BEA CUKAI".
|
|
c.
|
Pada bagian kanan terdapat teks "BCBC" yang berulang, blok segi empat dan hiasan garis-garis guilloche.
|
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Pita Cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri II berjumlah 75 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 5,6 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah dan kanan sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Pada bagian kiri terdapat hiasan-hiasan garis guilloche dan tulisan "REPUBLIK INDONESIA" di dalam blok warna.
|
|
b.
|
Pada bagian tengah terdapat tulisan: "CUKAI MMEA IMPOR. Golongan, kadar, tarif cukai dan volume/isi kemasan" di atas cetakan dasar berbentuk garis-garis bergelombang, di atas dan bawahnya terdapat hiasan garis-garis guilloche dan teks mikro "BEA CUKAI BEA CUKAI".
|
|
c.
|
Pada bagian kanan terdapat teks "BCBC" yang berulang, blok segi empat dan hiasan garis-garis guilloche.
|
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Pita Cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri III berjumlah 105 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 4 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Pada bagian kiri terdapat hiasan-hiasan garis guilloche dan tulisan "REPUBLIK INDONESIA" di dalam blok warna.
|
|
b.
|
Pada bagian tengah terdapat tulisan: "CUKAI MMEA IMPOR. Golongan, kadar, tarif cukai dan volume/isi kemasan" di atas cetakan dasar berbentuk garis-garis bergelombang, di atas dan bawahnya terdapat hiasan garis-garis guilloche dan teks mikro "BEA CUKAI BEA CUKAI".
|
|
c.
|
Pada bagian kanan terdapat teks "BCBC" yang berulang, blok segi empat dan hiasan garis-garis guilloche.
|
|
|
|
Pasal 6 | |
|
Warna pita cukai dan kertas atau bahan lainnya yang memiliki ciri khusus, secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| |
|
|
|
Pasal 7 | |
|
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-113/KMK.05/1997 dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
Pasal 8 | |
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2001.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2001 Menteri Keuangan ttd.
Prijadi Praptosuhardjo
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.