Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 47/KMK.05/2001

     
    TENTANG

    PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pita cukai disediakan oleh Menteri Keuangan;
    b.
    bahwa pelaksanaan penyediaan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR.
     

    Pasal 1

    (1)
    Pita cukai minuman mengandung etil alkohol disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Permintaan pemesanan pita cukai dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi.
    (3)
    Tata cara penyediaan pita cukai asal impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     

    Pasal 2

    Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan dalam tiga seri yaitu: Seri I, Seri II, dan Seri III.
     

    Pasal 3

    Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri I berjumlah 60 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 7,2 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah dan kanan sebagai berikut:
    a.
    Pada bagian kiri terdapat hiasan-hiasan garis guilloche dan tulisan "REPUBLIK INDONESIA" di dalam blok warna.
    b.
    Pada bagian tengah terdapat tulisan "CUKAI MMEA IMPOR. Golongan, kadar, tarif cukai dan volume/isi kemasan" di atas cetakan dasar berbentuk garis-garis bergelombang, di atas dan bawahnya terdapat hiasan garis-garis guilloche dan teks mikro "BEA CUKAI BEA CUKAI".
    c.
    Pada bagian kanan terdapat teks "BCBC" yang berulang, blok segi empat dan hiasan garis-garis guilloche.
     
     

    Pasal 4

    Pita Cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri II berjumlah 75 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 5,6 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah dan kanan sebagai berikut:
    a.
    Pada bagian kiri terdapat hiasan-hiasan garis guilloche dan tulisan "REPUBLIK INDONESIA" di dalam blok warna.
    b.
    Pada bagian tengah terdapat tulisan: "CUKAI MMEA IMPOR. Golongan, kadar, tarif cukai dan volume/isi kemasan" di atas cetakan dasar berbentuk garis-garis bergelombang, di atas dan bawahnya terdapat hiasan garis-garis guilloche dan teks mikro "BEA CUKAI BEA CUKAI".
    c.
    Pada bagian kanan terdapat teks "BCBC" yang berulang, blok segi empat dan hiasan garis-garis guilloche.
     
     

    Pasal 5

    Pita Cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri III berjumlah 105 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 4 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut:
    a.
    Pada bagian kiri terdapat hiasan-hiasan garis guilloche dan tulisan "REPUBLIK INDONESIA" di dalam blok warna.
    b.
    Pada bagian tengah terdapat tulisan: "CUKAI MMEA IMPOR. Golongan, kadar, tarif cukai dan volume/isi kemasan" di atas cetakan dasar berbentuk garis-garis bergelombang, di atas dan bawahnya terdapat hiasan garis-garis guilloche dan teks mikro "BEA CUKAI BEA CUKAI".
    c.
    Pada bagian kanan terdapat teks "BCBC" yang berulang, blok segi empat dan hiasan garis-garis guilloche.
     
     

    Pasal 6

    Warna pita cukai dan kertas atau bahan lainnya yang memiliki ciri khusus, secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
     

    Pasal 7

    Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-113/KMK.05/1997 dinyatakan tidak berlaku.
     
     

    Pasal 8

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2001.
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Januari 2001 
    Menteri Keuangan
    ttd.
    Prijadi Praptosuhardjo

    Keputusan Menteri Keuangan 47/KMK.05/2001 - Perpajakan DDTC