Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 475/KMK.01/1998

     
    TENTANG

    PERUBAHAN KEPMENKEU NO. 574/KMK.05/1996

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     

    Menimbang

    1.
    bahwa dalam rangka mendorong kelancaran angkutan udara dalam negeri, masih diperlukan impor sementara pesawat terbang. bahwa penyewaan pesawat terbang dari luar negeri dilakukan untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun;
    2.
    bahwa berdasarkan butir a dan b tersebut, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996
       

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tata laksana Impor Sementara;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 574/KMK.05/1996 TENTANG TATA LAKSANA IMPOR SEMENTARA.
     

    Pasal I

    Mengubah Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 574/KMK.05/1996, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 8
    (1)
    Jangka waktu izin impor sementara paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan.
    (2)
    Terhadap barang impor sementara berupa pesawat terbang, jangka waktu izin impor sementara dapat diberikan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan.
    (3)
    Perpanjangan izin yang melebihi jangka waktu izin impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat diberikan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    (4)
    Dalam hal jangka waktu izin impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mengalami perubahan maka dilakukan penyesuaian atas Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang dibayar serta jaminan.
     
     

    Pasal II

    Keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di JAKARTA
    Pada tanggal 4 Juli 1997
    Menteri Keuangan,
    ttd.
    Bambang Subianto

    Keputusan Menteri Keuangan 475/KMK.01/1998 - Perpajakan DDTC