Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 475/KMK.01/1998
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 475/KMK.01/1998 TENTANG
PERUBAHAN KEPMENKEU NO. 574/KMK.05/1996 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA | |
Menimbang | |
|
1.
|
bahwa dalam rangka mendorong kelancaran angkutan udara dalam negeri, masih diperlukan impor sementara pesawat terbang. bahwa penyewaan pesawat terbang dari luar negeri dilakukan untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun;
|
|
2.
|
bahwa berdasarkan butir a dan b tersebut, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tata laksana Impor Sementara;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 574/KMK.05/1996 TENTANG TATA LAKSANA IMPOR SEMENTARA.
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Mengubah Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 574/KMK.05/1996, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
| |
|
Pasal 8
| |
|
(1)
|
Jangka waktu izin impor sementara paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan.
|
|
(2)
|
Terhadap barang impor sementara berupa pesawat terbang, jangka waktu izin impor sementara dapat diberikan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan.
|
|
(3)
|
Perpanjangan izin yang melebihi jangka waktu izin impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat diberikan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
(4)
|
Dalam hal jangka waktu izin impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mengalami perubahan maka dilakukan penyesuaian atas Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang dibayar serta jaminan.
|
|
|
|
Pasal II | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 4 Juli 1997 Menteri Keuangan, ttd.
Bambang Subianto | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.