Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 463/KMK.01/1998

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 239/KMK.01/1996 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    Bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1998 maka dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3579);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3770);
    5.
    Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 19998;
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 239/KMK.01/1996 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI.
     

    Pasal I

    Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagai berikut:
     
    1.
    Menambah ketentuan baru sesudah Pasal 1 huruf f sebagai Pasal 1 huruf g dan mengubah ketentuan huruf ketentuan huruf g menjadi huruf h, sehingga keseluruhan ketentuan Pasal 1 huruf g dan h berbunyi sebagai berikut:
       
     
    "Pasal 1
     
    g.
    Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri;
     
    h.
    Kontrak adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama, atau Kontraktor Utama dan Kontraktor Lapisan Kedua."
     
     
     
    2.
    Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan menambah ketentuan ayat (4), Sehingga keseluruhan ketentuan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    "Pasal 4
     
    (1)
    Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.
     
    (2)
    Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah hanya atas bagian penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
     
    (3)
    Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah, ditanggung oleh Pemerintah.
     
    (4)
    Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, pemasok lapisan kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah."
     
     
     
    3.
    Menambah ayat baru sesudah ketentuan Pasal 5 ayat (2) sebagai Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    "Pasal 5
     
    (3)
    Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) dikreditkan dari jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilannya."
     
     
     

    Pasal II

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 21 Oktober 1998
    Menteri Keuangan,
    ttd.
    Bambang Subianto

    Keputusan Menteri Keuangan 463/KMK.01/1998 - Perpajakan DDTC