Peraturan Pemerintah Nomor: 63 Tahun 1998

 
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 1998
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka lebih memperlancar pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah, dipandang perlu memberikan perlakuan di bidang perpajakan;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 dengan Peraturan Pemerintah;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 70).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI.
 

Pasal I

Menambah ketentuan baru di antara Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 yang dijadikan Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:
 
"Pasal 3A
(1)
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah, ditanggung oleh Pemerintah.
(2)
Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok lapisan kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah."
 
 

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANJUNG
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 107
 

PENJELASAN

 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 1998
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
 
UMUM
Dalam rangka lebih menunjang pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, dipandang perlu memberikan perlakuan di bidang perpajakan.
 
Perlakuan perpajakan dimaksud berupa ditanggungnya oleh Pemerintah:
a.
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, konsultan dan pemasok utama;
b.
Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri.
 
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 3A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "karyawan asing" adalah warga negara asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari kontraktor, konsultan atau pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kontraktor, konsultan dan pemasok lapisan kedua" adalah kontraktor, konsultan dan pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan dan pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3770
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.