Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
Menimbang |
|||||
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dipandang perlu mengatur ketentuan tentang jaminan tunai dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|||||
|
|||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 53);
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 nomor 49, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
|
||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
|
||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
|
||||
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
|
||||
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan |
|||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN TUNAI UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
|
|||||
|
|||||
Pasal 1 |
|||||
Jaminan Tunai adalah jaminan yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam bentuk uang tunai untuk menjamin pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda administrasi, dan pungutan impor lainnya.
|
|||||
|
|||||
Pasal 2 |
|||||
Jaminan Tunai dapat digunakan sebagai jaminan atas pembayaran:
|
|||||
a.
|
Pungutan negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas di tempat penimbunan berikat;
|
||||
b.
|
Pungutan negara untuk impor barang yang diimpor sementara;
|
||||
c.
|
Pungutan negara untuk impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan Bea Masuk dan Pungutan impor lainnya;
|
||||
d.
|
Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan;
|
||||
e.
|
Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 3 |
|||||
Jumlah jaminan yang dipertaruhkan dengan Jaminan tunai sekurang-kurangnya:
|
|||||
a.
|
Untuk hal seperti dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, c, dan d sebesar jumlah Bea Masuk, Cukai, dan pajak dalam rangka impor yang terutang;
|
||||
b.
|
Untuk hal seperti dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sebesar jumlah denda administrasi yang harus dibayar.
|
||||
|
|
||||
Pasal 4 |
|||||
(1)
|
Jangka waktu Jaminan Tunai adalah:
|
||||
|
a. Untuk hal seperti dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, dan c adalah selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari;
|
||||
|
b. Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d dan e adalah 90 (sembilan puluh) hari.
|
||||
(2)
|
Perpanjangan jangka waktu Jaminan Tunai hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||
|
|
||||
Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Atas Penyerahan Jaminan Tunai diterbitkan tanda Bukti Penerimaan Jaminan.
|
||||
(2)
|
Bentuk dan isi tanda Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||
|
|
||||
Pasal 6 |
|||||
Dalam hal pihak yang mempertaruhkan Jaminan tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan Negara.
|
|||||
|
|||||
Pasal 7 |
|||||
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||||
|
|||||
Pasal 8 |
|||||
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||
|
|||||
Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 September 1997 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |