Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 461/KMK.05/1997

     
    TENTANG
     
    PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINAN UNTUK PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu mengatur ketentuan tentang penggunaan Customs Bond sebagai jaminan untuk pembayaran pungutan negara atas impor barang dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     
     
     

    Mengingat

    1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
    4.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
    5.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
    7.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 224/KMK.017/1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
    8.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
    9.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/KMK.017/1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi;
    10.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor;
    11.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINAN UNTUK PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
     

    Pasal 1

    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Customs Bond adalah perikatan penjamin antara tiga pihak, pihak pertama (Surety) terikat untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang timbul dari pihak kedua (Principal) terhadap pihak ketiga (Obligee), dalam hal pihak kedua tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya.
    2.
    Surety adalah perusahaan asuransi kerugian yang mempunyai izin usaha di Indonesia untuk melakukan penutupan Customs Bond.
    3.
    Principal (Terjamin) adalah perusahaan yang mendapat fasilitas penangguhan/pembebasan pungutan negara, dan terikat kewajiban yang timbul dari fasilitas tersebut. 
    4.
    Obligee (Penerima Jaminan) adalah Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Keuangan, atau pejabat yang ditunjukkannya.
     
     
     

    Pasal 2

    Customs Bond dapat digunakan sebagai jaminan atas pembayaran.
    a.
    Pungutan negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas di Tempat Penimbunan Berikat atau yang mendapatkan fasilitas Bapeksta Keuangan;
    b.
    Pungutan negara untuk barang yang diimpor sementara;
    c.
    Pungutan negara untuk impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan Bea Masuk dan pungutan impor lainnya;
    d.
    Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan;
    e.
    Sanksi Administrasi berupa denda yang diajukan keberatan.
     
     
     

    Pasal 3

    Jumlah jaminan yang dipertaruhkan dengan Customs Bond sekurang-kurangnya:
    a.
    untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebesar jumlah Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka Impor yang terutang;
    b.
    untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sebesar jumlah Denda Administrasi yang harus dibayar.
     

    Pasal 4

    (1)
    Customs Bond yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran pungutan negara adalah Customs Bond yang diterbitkan oleh Surety sebagai berikut:
     
    a.
    PT. Asuransi AIU Indonesia;
     
    b.
    PT. Asuransi Jasaraharja Putera 
     
    c.
    PT. Asuransi Astra Buana;
     
    d.
    PT. Asuransi Binagriya Upakara;
     
    e.
    Berdikari Insurance Company;
     
    f.
    PT. Asuransi Bintang;
     
    g.
    PT. Asuransi Jasa Indonesia;
     
    h.
    PT. Asuransi Parolamas; 
     
    i.
    PT. Asuransi Ramayana; 
     
    j.
    PT. Tugu Pratama Indonesia; 
     
    k.
    PT. Asuransi Wahana Tata;
     
    l.
    PT. Asuransi Central Asia; 
     
    m.
    PT. Asuransi Artarindo; 
     
    n.
    PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI);
     
    o.
    PT. Sinar Mas Dipta; 
     
    p.
    PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967;
     
    q.
    PT. Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO);
     
    r.
    PT. Asuransi Inda Tamporok; 
     
    s.
    PT. Asuransi Tugu Kresna Pratama.
    (2)
    Surety sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah/ditinjau kembali berdasarkan penilaian batas, tingkat solvabilitas dan kemampuan pengelolaan teknis dalam penerbitan Customs Bond.
    (3)
    Penilaian Surety sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, yang selanjutnya untuk dan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan tentang perubahan dimaksud.
    (4)
    Customs Bond/Surety Bond yang diterbitkan oleh suatu Surety yang ternyata karena adanya perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diizinkan lagi menerbitkan Customs Bond, tetap berlaku sampai batas waktu jatuh temponya dan tetap menjadi tanggung jawab Surety yang bersangkutan. 
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Jangka waktu berlakunya Customs Bond adalah:
      a. Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, atau huruf c, adalah selama jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari;
     
    b.
    Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan/atau huruf e adalah 90 (sembilan puluh) hari.
    (2)
    Perpanjangan jangka waktu berlakunya Customs Bond hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari:
      a. Direktur Jenderal Bea Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan fasilitas Bapeksta Keuangan;
      b. Kepala Bapeksta Keuangan atau Pejabat yang ditunjuknya untuk hal-hal yang ada kaitannya dengan fasilitas Bapeksta Keuangan.
     
     
     

    Pasal 6

    (1) Surety sebagaimana dimaksud Pasal 4 mengisi Customs Bond dengan bentuk dan susunan sebagaimana contoh dalam lampiran I Keputusan ini.
    (2)
    Customs Bond yang bentuk dan susunannya tidak sesuai dengan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterima sebagai jaminan.
         

    Pasal 7

    (1) Dalam hal yang dijamin belum atau tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya Customs Bond dicairkan. 
    (2)
    Pencairan Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat permintaan pencairan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan mempergunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini atau Kepala Bapeksta Keuangan dengan mempergunakan surat keputusan pencairan sebagaimana dimaksud Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.01/1986 
    (3) Surety harus memindahbukukan jumlah sebagaimana diminta dalam surat permintaan pencairan: 
      a.
    Untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke rekening penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
      b. Untuk Bapeksta Keuangan ke rekening penerimaan Kas Negara; dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal berakhirnya Customs Bond
         

    Pasal 8

    Dalam hal Surety tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), maka:
    a. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Bapeksta Keuangan berwenang menolak Customs Bond baru yang diterbitkan oleh Surety yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi;
    b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Bapeksta Keuangan segera menyampaikan:
      1) Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, dan Denda Administrasi dalam rangka Impor dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran III Keputusan ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) di wilayah Surety itu berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      2) Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka Impor dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran IV Keputusan ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Surety itu berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
         

    Pasal 9

    Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.01/1995 tanggal 3 Maret 1995 dan Nomor 341/KMK.17/1995 dinyatakan tidak berlaku.
         

    Pasal 10

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 8 September 1997
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    MAR'IE MUHAMMAD

    Keputusan Menteri Keuangan 461/KMK.05/1997 - Perpajakan DDTC