Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa dalam rangka pembiayaan pelaksanaan pembangunan nasional masih diperlukan bantuan dana dari negara-negara lain maupun badan-badan atau Lembaga Keuangan Internasional dalam bentuk pinjaman Luar Negeri maupun Hibah.
|
b.
|
bahwa dana yang berasal dari pinjaman Luar Negeri atau Hibah tersebut tidak dapat digunakan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang oleh Kontraktor sehubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana tersebut;
|
c.
|
bahwa Pemerintah sebagai penerima jasa bertanggung jawab atas pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang oleh kontraktor yang bersangkutan;
|
d.
|
bahwa sehubungan dengan hal itu dianggap perlu untuk mengatur pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang oleh Kontraktor yang melaksanakan proyek-proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman Luar Negeri atau Hibah dengan Keputusan Menteri;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
|
2.
|
Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
|
3.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
|
5.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Penyerahan dan Impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 30);
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI ATAU HIBAH.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
(1)
|
Kontraktor yang menyerahkan Jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya dari proyek-proyek milik Pemerintah yang sebagian dananya berasal dari pinjaman Luar Negeri atau hibah terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayar oleh Pemerintah dengan dana berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek Pemerintah tersebut.
|
(3)
|
Kontraktor yang melaksanakan proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak/Keluaran.
|
|
|
Pasal 2 |
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak yang khusus digunakan untuk proyek-proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana yang berasal dari pinjaman Luar Negeri atau hibah, ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1985.
|
|
|
|
Pasal 3 |
|
(1)
|
Atas pembelian Barang Kena Pajak di dalam negeri oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut.
|
(2)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh kontraktor sehubungan dengan pembelian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
|
|
|
Pasal 4 |
|
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Pasal 5 |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 April 1985
MENTERI KEUANGAN
ttd.
RADIUS PRAWIRO
|