Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
|
|||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa sehubungan dengan pembentukan unit Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak maka untuk menunjang kelancaran administrasi perpajakan perlu menetapkan kode kantor untuk unit-unit baru dimaksud;
|
||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
|
||||
|
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||||
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
|
||||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
|
||||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK.
|
|||||
|
|||||
PERTAMA |
|||||
Menetapkan Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
|
|||||
|
|||||
KEDUA |
|||||
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||||
|
|||||
KETIGA |
|||||
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 309/KMK.01/2012 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||
|
|||||
KEEMPAT |
|||||
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada saat dilaksanakannya organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||
|
|||||
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
|
|||||
1.
|
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
|
||||
2.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||
3.
|
Kepala Biro Hukum;
|
||||
4.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||
5.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
|
||||
6.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
|
||||
7.
|
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||
8.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |