Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 389/KMK.03/2015
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 389/KMK.03/2015 TENTANG
KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||
|
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan pembentukan unit Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak maka untuk menunjang kelancaran administrasi perpajakan perlu menetapkan kode kantor untuk unit-unit baru dimaksud;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
| ||||
|
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
| ||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
| ||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK.
| |||||
|
| |||||
PERTAMA | |||||
|
Menetapkan Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
| |||||
|
| |||||
KEDUA | |||||
|
Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
| |||||
|
| |||||
KETIGA | |||||
|
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 309/KMK.01/2012 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
| |||||
KEEMPAT | |||||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada saat dilaksanakannya organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||
|
| |||||
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| |||||
|
1.
|
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
| ||||
|
2.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||
|
3.
|
Kepala Biro Hukum;
| ||||
|
4.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||
|
5.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
| ||||
|
6.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
| ||||
|
7.
|
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||
|
8.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.