Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 357/KMK.07/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 357/KMK.07/2003 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/KMK.07/2003 TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH
MENTERI KEUANGAN,
| ||
Menimbang | ||
|
a
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah, khususnya bagi proyek-proyek yang telah melampaui tahap appraisal, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah;
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2376);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
| |
|
8.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri;
| |
|
9.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3931);
| |
|
10.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
| |
|
11.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
| |
|
12.
|
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 185/KMK.03/1995, Nomor KEP-031/KET/5/1995 tentang Tatacara Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 459/KMK.03/1999, Nomor KEP-264/09/1999 tentang Tatacara Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
| |
|
13.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman dalam Rangka Bantuan Luar Negeri;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/KMK.07/2003 TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Mengubah secara keseluruhan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
"Pasal 36
| ||
|
Pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang prosesnya:
| ||
|
a.
|
telah melewati tahap penilaian (appraisal);
| |
|
b.
|
telah selesai tahap negosiasi;
| |
|
c.
|
telah melewati tahap penandatangan NPPLN;
| |
|
Menteri Keuangan dapat memberikan dispensasi penyelesaian prosesnya dari ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003.
| ||
|
| ||
|
Pasal 37
| ||
|
(1)
|
Pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan.
| |
|
(2)
|
Terhadap proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 36 huruf b dan c penyelesaian prosesnya sesuai dengan hasil negosiasi dan/atau Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang telah disepakati antara Pemerintah dengan pihak Pemberi Pinjaman Luar Negeri."
| |
|
|
| |
Pasal II | ||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Agustus 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BOEDIONO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.