Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 355/KMK.03/2003

     
    TENTANG

    JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
       

    Menimbang

    a.
    Bahwa perkembangan dunia otomotif yang sangat pesat dan besarnya kebutuhan masyarakat akan kendaraan bermotor menyebabkan berkembangnya berbagai jenis dan model kendaraan bermotor;
    b.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
    c.
    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b di atas dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas kendaraan bermotor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4312);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 228/ M Tahun 2001;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
     

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    2.
    Kendaraan sasis adalah rangka kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dan atau dengan transmisinya serta gandar poros dan gandar yang terpasang yang bisa dimodifikasi menjadi kendaraan bermotor sesuai dengan kegunaannya.
    3.
    Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down) yang selanjutnya disebut Kendaraan CKD adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya yang memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan.
    4.
    Kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (Completely Built Up) yang selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan bermotor dalam keadaan tidak terurai menjadi bagian-bagian termasuk perlengkapannya serta memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang bersangkutan.
    5.
    Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dibuat untuk digunakan secara khusus seperti untuk golf, perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, termasuk trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
    6.
    Kendaraan pengangkutan orang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan penumpang termasuk sedan atau station wagon.
    7.
    Kendaraan pengangkutan barang adalah kendaraan bermotor dengan kabin tunggal dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi.
    8.
    Kendaraan Double Cabin adalah kendaraan bermotor dengan kabin ganda dalam bentuk kendaraan hak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.
    9.
    Kendaraan pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning.
    10.
    Kendaraan protokoler kenegaraan adalah semua jenis kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat atau karyawan.
    11.
    Kendaraan patroli TNI/POLRI adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    PPnBM dikenakan atas:
     
    a.
    Impor Kendaraan CBU berupa Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan Double Cabin, Kendaraan khusus, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC.
     
    b.
    Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam Daerah Pabean berupa Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan Double Cabin, Kendaraan khusus, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 CC.
     
    c.
    Penyerahan kendaraan bermotor berupa Kendaraan pengangkutan orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dan kendaraan Double Cabin hasil pengubahan dari Kendaraan sasis atau Kendaraan pengangkutan barang.
    (2)
    Pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah berdasarkan Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2003.
     
     

    Pasal 3

    PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan: 
    1.
    Kendaraan CKD;
    2.
    Kendaraan sasis;
    3.
    Kendaraan pengangkutan barang;
    4.
    Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 CC;
    5.
    Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi.
     
     

    Pasal 4

    PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
    (1)
    Kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum;
    (2)
    Kendaraan protokoler kenegaraan;
    (3)
    Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
    (4)
    Kendaraan patroli TNI/POLRI.
     

    Pasal 5

    (1)
    Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
    (2)
    Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
    (3)
    Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 30% (tiga puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.
    (4)
    Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 40% (empat puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.
    (5)
    Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 50% (lima puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini.
    (6)
    Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 60% (enam puluh persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini.
    (7)
    Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikenakan PPnBM dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal 6

    (1)
    Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya PPnBM yang terutang adalah Harga Jual.
    (2)
    Dalam hal impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya PPnBM yang terutang adalah Nilai Impor.
    (3)
    Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Industri Perakitan atau Pabrikan kendaraan bermotor dengan Distributor atau Dealer atau Agen atau Penyalur, dan diketahui bahwa Harga Jual dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa diantara pihak-pihak tersebut sehingga Harga Jual menjadi lebih rendah dari harga pasar wajar, maka Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Pasar Wajar.
    (4)
    Harga Pasar Wajar di antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa ditentukan melalui pemeriksaan dengan mengacu kepada pedoman pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal 7

    Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 8

    (1)
    Orang Pribadi atau Badan yang telah memperoleh SKB PPnBM harus menyerahkan SKB PPnBM beserta Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada saat mengimpor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
    (2)
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), membubuhkan cap "PPnBM DIBEBASKAN SESUAI PP 145 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2003" serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM pada setiap lembar PIB pada saat penyelesaian dokumen impor.
    (3)
    Atas impor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak diperlukan Surat Setoran Pajak.
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Orang Pribadi atau Badan yang telah memperoleh SKB PPnBM harus menyerahkan SKB PPnBM pada saat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
    (2)
    Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPnBM DIBEBASKAN SESUAI PP 145 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2003" serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Dalam hal kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat impor atau perolehannya, maka PPnBM yang dibebaskan tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya.
    (2)
    Apabila dalam jangka waktu 1(satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PPnBM yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
     
     

    Pasal 11

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku juga bagi kendaraan bermotor yang atas impor dan atau perolehannya telah dibebaskan dari pengenaan PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002.
     

    Pasal 12

    Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 13

    Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 beserta ralatnya tertanggal 30 April 2002, dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 14

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2003.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 11 Agustus 2003
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BOEDIONO

    Keputusan Menteri Keuangan 355/KMK.03/2003 - Perpajakan DDTC