Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 351/KMK.09/2012

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 351/KMK.09/2012
 
TENTANG

JOINT AUDIT ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai pemeriksaan bersama dan tukar menukar informasi telah diatur dalam Instruksi Menteri Keuangan Nomor 1/IMK.01/1997 tentang Kerjasama Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Kepabeanan, Dan Undang-Undang Cukai dan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-69/PJ/1997 dan Nomor KEP-79/BC/1997 tentang Pemeriksaan Bersama dan Tukar Menukar Informasi;
b.
bahwa untuk lebih mengoptimalkan penerimaan negara, meminimalkan potensi kerugian penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, serta meningkatkan efektivitas pertukaran data, perlu meningkatkan sinergi dan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c.
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan sinergi dan kerjasama untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Joint Audit Antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
6.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JOINT AUDIT ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
 

PERTAMA

Menetapkan Tim Joint Audit antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka:
1.
mengoptimalkan penerimaan negara dan penegakan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai; dan
2.
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai baik untuk tahun berjalan maupun untuk tahun-tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh Komite Joint Audit.
 

KEDUA

Struktur dan susunan keanggotaan Tim Joint Audit sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 

KETIGA

Joint Audit sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah kegiatan pemeriksaan pajak, audit kepabeanan, dan/atau audit cukai yang dilakukan bersama-sama antara pemeriksa pajak dan auditor bea dan cukai terhadap Wajib Pajak/Auditee yang telah ditentukan oleh Komite Joint Audit, yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 

KEEMPAT

Pelaksanaan Joint Audit untuk bidang perpajakan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan pajak dan untuk bidang kepabeanan dan cukai dilakukan sesuai dengan standar audit kepabeanan dan audit cukai.
 

KELIMA

Pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak untuk pelaksanaan kegiatan Joint Audit berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan pajak.
 

KEENAM

Auditor bea dan cukai dalam melakukan audit kepabeanan dan audit cukai untuk pelaksanaan kegiatan Joint Audit berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara audit kepabeanan dan audit cukai.
 

KETUJUH

Inspektorat Jenderal melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Joint Audit agar kegiatan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku.
 

KEDELAPAN

Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pajak, kecuali untuk pelaksanaan Diktum KETUJUH.
 

KESEMBILAN

Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan Komite Joint Audit, Tim Pengawas Mutu Joint Audit, Tim Pelaksana Joint Audit, dan Sekretariat Joint Audit, sesuai bidang tugas dan fungsi masing-masing.
 

KESEPULUH

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Instruksi Menteri Keuangan Nomor 1/IMK.01/1997 tentang Kerjasama Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Kepabeanan, Dan Undang-Undang Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KESEBELAS

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3.
Direktur Jenderal Pajak;
4.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
5.
Ketua Komite Pengawas Perpajakan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 November 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.