Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 350/KMK.01/2010
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 350/KMK.01/2010 TENTANG
KEBIJAKAN DAN STANDAR PENGELOLAAN DATA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN, | ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menjamin kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) data dalam pengelolaan data elektronik, diperlukan suatu aturan untuk menjadi pedoman pelaksanaan pengelolaan data elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Dan Standar Pengelolaan Data Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
| |
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
| |
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
| |
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Departemen Keuangan;
| |
|
|
| |
Memperhatikan | ||
|
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PERMEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional;
| ||
|
| ||
| MEMUTUSKAN: | ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN STANDAR PENGELOLAAN DATA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
| ||
|
| ||
PERTAMA | ||
|
Menetapkan Kebijakan dan Standar Pengelolaan Data Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
| ||
|
| ||
KEDUA | ||
|
Guna kelancaran pengelolaan data, Chief Information Officer (CIO) Kementerian Keuangan menunjuk salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai pengelola Pusat Data Kementerian Keuangan.
| ||
|
| ||
KETIGA | ||
|
CIO sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mempunyai wewenang dan tugas untuk mengkoordinasikan perumusan dan memantau penerapan kebijakan dan standar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, termasuk tetapi tidak terbatas pada perencanaan, realisasi, operasional harian dan evaluasi internal TIK, bekerja sama dengan satuan kerja TIK di lingkungan Kementerian Keuangan, dan satuan kerja pengguna lainnya.
| ||
|
| ||
KEEMPAT | ||
|
Setiap Pimpinan Unit Eselon I menunjuk unit Teknologi Informasi dan Komunikasi eselon I masing-masing sebagai pengelola Pusat Data Unit Eselon I
| ||
|
| ||
KELIMA | ||
|
Kebijakan dan standar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dikaji ulang secara berkala untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data yang dikelola.
| ||
|
| ||
KEENAM | ||
|
Pelaksanaan teknis pengelolaan data elektronik pada Pusat Data Kementerian Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh CIO Kementerian Keuangan.
| ||
|
| ||
KETUJUH | ||
|
Pelaksanaan teknis pengelolaan data elektronik pada Pusat Data Unit Eselon I dalam Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh masing-masing unit eselon I.
| ||
|
| ||
KEDELAPAN | ||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
| Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: | ||
| 1. | Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; | |
| 2. | Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Teknologi Informasi; | |
| 3. | Para Kepala Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan | |
| 4. | Para Pejabat Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. | |
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Agustus 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.