Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 345/KMK.01/1999
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 345/KMK.01/1999 TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||
|
|
| ||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk menunjang dan mendorong pengembangan serta meningkatkan kemandirian industri komponen kendaraan bermotor agar memiliki daya saing dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Negara Nomor 3612);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
| ||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penempatan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 344/KMK.01/1999;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, oleh industri komponen kendaraan bermotor diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).
| |||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Permohonan untuk mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| ||
|
(2)
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan atas permohonan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.
| ||
|
|
|
| |
Pasal 3 | |||
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
| |||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 36/KMK.01/1997 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 20/KMK.01/1998 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 37/KMK.01/1997, beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 5 | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1999.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juni 1999 MENTERI KEUANGAN,
ttd.
BAMBANG SUBIANTO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.