Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 20/KMK.01/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20/KMK.01/1998 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||
Menimbang | ||
|
bahwa dalam rangka efisiensi nasional untuk mendorong daya saing produk nasional khususnya otomotif, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/KMK.01/1997, khususnya menyangkut keringanan bea masuk dalam rangka perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor nasional;
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
|
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/ KMK.01/1997;
| |
|
|
| |
Memperhatikan | ||
|
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 40/MPP/I/1998 tanggal 21 Januari 1998;
| ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 36/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Mengubah Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 36/KMK.01/1997, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
"Pasal 4
| ||
|
Besarnya kandungan lokal untuk perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun".
| ||
|
| ||
Pasal II | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 1998.
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998 Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.