Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 20/KMK.01/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20/KMK.01/1998
 
TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka efisiensi nasional untuk mendorong daya saing produk nasional khususnya otomotif, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/KMK.01/1997, khususnya menyangkut keringanan bea masuk dalam rangka perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor nasional;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
 
2.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/ KMK.01/1997;
 
 

Memperhatikan

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 40/MPP/I/1998 tanggal 21 Januari 1998;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 36/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR.
 

Pasal I

Mengubah Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 36/KMK.01/1997, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
 
"Pasal 4
Besarnya kandungan lokal untuk perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun".
 

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 1998.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998
Menteri Keuangan
Mar'ie Muhammad
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.