Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 344/KMK.01/2012

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 344/KMK.01/2012
 
TENTANG

PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN/PENERAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

a.
Bahwa dalam rangka pengembangan dan pemantauan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (Standard Operating Procedures) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007, diperlukan monitoring dan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur secara terus menerus dan berkelanjutan;
b.
Bahwa dalam rangka monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disusun pedoman monitoring dan evaluasi Standar Operasional Prosedur secara rinci dan efektif;
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan/Penerapan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
 
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN/PENERAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
 

PERTAMA

Menetapkan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 

KEDUA

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai acuan bagi unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melakukan monitoring dan evaluasi Standar Operasional Prosedur pada unit masing-masing.
 

KETIGA

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing organisasi unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
 

KEEMPAT

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
2.
Wakil Menteri Keuangan I;
3.
Wakil Menteri Keuangan II;
4.
para Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
5.
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal;
6.
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal; dan
7.
Para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan di lingkungan Kementerian Keuangan.
  
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.