Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 273/KMK.04/1995

     
    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 196/KMK.04/1994

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    1.
    Bahwa penentuan Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan Peternakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan nilai jual sekarang;
    2
    Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu mengubah lampiran III (tiga), IV (empat), V (lima) dan VI (enam) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 196/KMK.04/1994 dengan Keputusan Menteri Keuangan.
     
     

    Mengingat

    Pasal 1 butir 3, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 No.62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569).
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 196/KMK.04/1994.
     
     

    Pasal 1

    (1)
    Lampiran III (tiga) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran A Keputusan Menteri Keuangan ini;
    (2)
    Lampiran IV (empat) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perhutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran B Keputusan Menteri Keuangan ini;
    (3)
    Lampiran V (lima) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Pertambangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran C Keputusan Menteri Keuangan ini;
    (4)
    Lampiran VI (enam) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perikanan dan Peternakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran D Keputusan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 2

    Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
     
     

    Pasal 3

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1995.
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 28 Juni 1995
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    MAR'IE MUHAMMAD

    Keputusan Menteri Keuangan 273/KMK.04/1995 - Perpajakan DDTC