Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 268/KMK.04/1995
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 268/KMK.04/1995 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan penagihan piutang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, dipandang perlu menetapkan tata cara pelaksanaannya;
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu, tata cara pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
|
|
2.
|
Pasal 11 ayat (6) jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.
| |
Pasal 1 | |
|
Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| |
Pasal 2 | |
|
Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| |
Pasal 3 | |
| (1) |
Dalam hal Wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penagihan selanjutnya dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.
|
|
(2)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa.
|
Pasal 4 | |
|
Pelaksanaan ketentuan ini ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak
| |
Pasal 5 | |
|
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1006/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 dinyatakan tidak berlaku
| |
Pasal 6 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1995 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.