Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 268/KMK.04/1995

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 268/KMK.04/1995
 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

a.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan penagihan piutang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, dipandang perlu menetapkan tata cara pelaksanaannya;
b.
bahwa oleh karena itu, tata cara pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
2.
Pasal 11 ayat (6) jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.
 

Pasal 1

Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
 

Pasal 2

Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
 

Pasal 3

(1)
Dalam hal Wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penagihan selanjutnya dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.
(2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa.
  

Pasal 4

Pelaksanaan ketentuan ini ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak
 

Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1006/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 dinyatakan tidak berlaku
 

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.