Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 267/KMK.04/1995
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 267/KMK.04/1995 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 608/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penagihan pajak, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor: 608/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa;
| ||
|
b.
|
bahwa oleh karena itu, perubahan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara 1850);
| ||
|
2.
|
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
| ||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa;
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 608/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
| |||
|
|
Pasal 2
| ||
| (1) | Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. | ||
|
|
| ||
Pasal II | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
| |||
|
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara republik Indonesia
| |||
|
|
| ||
|
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 26 Juni 1995 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.