Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 23/KMK.01/2012

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23/KMK.01/2012
 
TENTANG
 
PERPANJANGAN MASA KERJA DAN PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM BERSAMA PENANGANAN PERMASALAHAN SENGKETA KEPEMILIKAN ASET NEGARA YANG DIKELOLA TNI ANGKATAN LAUT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa Tim Bersama Penanganan Permasalahan Sengketa Kepemilikan Aset Negara Yang Dikelola TNI Angkatan Laut yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/2010, serta masa kerjanya diperpanjang dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.01/2011 telah berakhir masa kerjanya pada tanggal 31 Desember 2011;
b.
bahwa dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan tugas Tim serta dalam rangka efektifitas dan efisiensi, dipandang perlu memperpanjang kembali masa kerja dan mengubah susunan keanggotaan Tim Bersama Penanganan Permasalahan Sengketa Kepemilikan Aset Negara Yang Dikelola TNI Angkatan Laut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Kerja Dan Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Bersama Penanganan Permasalahan Sengketa Kepemilikan Aset Negara Yang Dikelola TNI Angkatan Laut;
 
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/2010 tentang Pembentukan Tim Bersama Penanganan Permasalahan Sengketa Kepemilikan Aset Negara Yang Dikelola TNI Angkatan Laut;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.01/2011 tentang Perpanjangan Masa Kerja Dan Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Bersama Penanganan Permasalahan Sengketa Kepemilikan Aset Negara yang Dikelola TNI Angkatan Laut;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERPANJANGAN MASA KERJA DAN PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM BERSAMA PENANGANAN PERMASALAHAN SENGKETA KEPEMILIKAN ASET NEGARA YANG DIKELOLA TNI ANGKATAN LAUT.
 

KESATU

Memperpanjang masa kerja Tim Bersama Penanganan Permasalahan Sengketa Kepemilikan Aset Negara Yang Dikelola Oleh TNI Angkatan Laut sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
 

KEDUA

Mengubah susunan keanggotaan Tim Bersama Penanganan Permasalahan Sengketa Kepemilikan Aset Negara Yang Dikelola Oleh TNI Angkatan Laut, yang terdiri dari Pengarah, Pelaksana, dan Sekretariat yang selanjutnya disebut Tim Bersama, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
I.PENGARAH
 
1.
Menteri Keuangan Republik Indonesia
sebagai Ketua;
 
2.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia
sebagai Anggota;
 
3.
Panglima TNI Republik Indonesia
sebagai Anggota;
 
4.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
5.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
6.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan
sebagai Anggota;
 
7.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
8.
Kepala Badan Pembinaan Hukum
Markas Besar TNI
sebagai Anggota;
 
9.
Asisten Staf Umum Logistik TNI AL
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
 
II.
PELAKSANA
 
1.
Kepala Biro Bantuan Hukum
Sekretaris Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Penanggung jawab;
 
2.
Kepala Bagian Bantuan Hukum I
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal,
Kementerian keuangan
sebagai Ketua;
 
3.
Limar Marpaung
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum IB
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Wakil Ketua;
 
4.
Arif Purwadi Satriyono
Penangan perkara Tk. I,
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Sekretaris;
 
5.
Kepala Dinas Pembinaan Hukum
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
6.
Direktur Barang Milik Negara
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
7.
Direktur Hukum dan Humas
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
8.
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pertahanan
sebagai Anggota;
 
9.
Kepala Bagian Bantuan Hukum II
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
10.
Kepala Bagian Bantuan Hukum III
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
11.
Wakil dari Badan Pembinaan Hukum
Markas Besar TNI
sebagai Anggota;
 
12.
Wakil dari Badan Pembinaan Hukum
Markas Besar TNI
sebagai Anggota;
 
13.
Wakil dari Biro Hukum
Kementerian Pertahanan
sebagai Anggota;
 
14.
Wakil dari Dinas Pembinaan Hukum
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
15.
Wakil dari Dinas Pembinaan Hukum
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
16.
Wakil dari Dinas Pembinaan Hukum
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
17.
Wakil dari staf Umum Logistik TNI AL
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
18.
Wakil dari Badan Pertanahan Nasional
sebagai Anggota;
 
19.
Sugeng Meijanto Poerba
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum IA
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
20.
Rizal Alpiani
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum IC
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
21.
Hasya Ilma Adhana
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum ID
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
22.
Pangihutan Siagian
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum IIIC
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
23.
Wakil dari Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
24.
Wakil dari Direktorat Hukum dan Humas
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
25.
Sahat B.H.J. Pardede
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
26.
Erni Nuraeni Santosa
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jendera!,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
27.
Elita Mariant Purba
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
28.
Christian
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
29.
Nina Nur Utami
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
30.
Nizar Yudhistira
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
31.
Prita Anindya
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
32.
Randhika Yoga Perdata
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
33.
Firstda Ayu Pian Nur Agusta
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
 
III.
SEKRETARIAT
 
1.
Supomo
Kepala Subbagian Tata Usaha Biro
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Ketua;
 
2.
Hardianto
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Wakil Ketua;
 
3.
Robert Siregar
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
4.
Tjistin Ningsih
Pelaksana pada Biro Perencanaan Keuangan,
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
5.
Ingga Yanuar
Pelaksana pada Biro Umum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
6.
Fajar Andhika Eridani
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
7.
Maria Pransiska
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
8.
Andi Setyo Darmawan
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
9.
Rudi Purnomo
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 10.Gusti Bustami
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
I.PENGARAH
 
1.
Menteri Keuangan Republik Indonesia
sebagai Ketua;
 
2.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia
sebagai Anggota;
 
3.
Panglima TNI Republik Indonesia
sebagai Anggota;
 
4.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
5.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
6.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan
sebagai Anggota;
 
7.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
8.
Kepala Badan Pembinaan Hukum
Markas Besar TNI
sebagai Anggota;
 
9.
Asisten Staf Umum Logistik TNI AL
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
 
II.
PELAKSANA
 
1.
Kepala Biro Bantuan Hukum
Sekretaris Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Penanggung jawab;
 
2.
Kepala Bagian Bantuan Hukum I
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal,
Kementerian keuangan
sebagai Ketua;
 
3.
Limar Marpaung
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum IB
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Wakil Ketua;
 
4.
Arif Purwadi Satriyono
Penangan perkara Tk. I,
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Sekretaris;
 
5.
Kepala Dinas Pembinaan Hukum
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
6.
Direktur Barang Milik Negara
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
7.
Direktur Hukum dan Humas
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
8.
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pertahanan
sebagai Anggota;
 
9.
Kepala Bagian Bantuan Hukum II
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
10.
Kepala Bagian Bantuan Hukum III
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
11.
Wakil dari Badan Pembinaan Hukum
Markas Besar TNI
sebagai Anggota;
 
12.
Wakil dari Badan Pembinaan Hukum
Markas Besar TNI
sebagai Anggota;
 
13.
Wakil dari Biro Hukum
Kementerian Pertahanan
sebagai Anggota;
 
14.
Wakil dari Dinas Pembinaan Hukum
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
15.
Wakil dari Dinas Pembinaan Hukum
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
16.
Wakil dari Dinas Pembinaan Hukum
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
17.
Wakil dari staf Umum Logistik TNI AL
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
18.
Wakil dari Badan Pertanahan Nasional
sebagai Anggota;
 
19.
Sugeng Meijanto Poerba
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum IA
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
20.
Rizal Alpiani
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum IC
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
21.
Hasya Ilma Adhana
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum ID
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
22.
Pangihutan Siagian
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum IIIC
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
23.
Wakil dari Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
24.
Wakil dari Direktorat Hukum dan Humas
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
25.
Sahat B.H.J. Pardede
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
26.
Erni Nuraeni Santosa
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jendera!,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
27.
Elita Mariant Purba
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
28.
Christian
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
29.
Nina Nur Utami
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
30.
Nizar Yudhistira
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
31.
Prita Anindya
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
32.
Randhika Yoga Perdata
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
33.
Firstda Ayu Pian Nur Agusta
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
 
III.
SEKRETARIAT
 
1.
Supomo
Kepala Subbagian Tata Usaha Biro
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Ketua;
 
2.
Hardianto
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Wakil Ketua;
 
3.
Robert Siregar
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
4.
Tjistin Ningsih
Pelaksana pada Biro Perencanaan Keuangan,
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
5.
Ingga Yanuar
Pelaksana pada Biro Umum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
6.
Fajar Andhika Eridani
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
7.
Maria Pransiska
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
8.
Andi Setyo Darmawan
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
9.
Rudi Purnomo
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 10.Gusti Bustami
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
I.PENGARAH
 
1.
Menteri Keuangan Republik Indonesia
sebagai Ketua;
 
2.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia
sebagai Anggota;
 
3.
Panglima TNI Republik Indonesia
sebagai Anggota;
 
4.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
5.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
6.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan
sebagai Anggota;
 
7.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
8.
Kepala Badan Pembinaan Hukum
Markas Besar TNI
sebagai Anggota;
 
9.
Asisten Staf Umum Logistik TNI AL
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
 
II.
PELAKSANA
 
1.
Kepala Biro Bantuan Hukum
Sekretaris Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Penanggung jawab;
 
2.
Kepala Bagian Bantuan Hukum I
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal,
Kementerian keuangan
sebagai Ketua;
 
3.
Limar Marpaung
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum IB
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Wakil Ketua;
 
4.
Arif Purwadi Satriyono
Penangan perkara Tk. I,
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Sekretaris;
 
5.
Kepala Dinas Pembinaan Hukum
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
6.
Direktur Barang Milik Negara
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
7.
Direktur Hukum dan Humas
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
8.
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pertahanan
sebagai Anggota;
 
9.
Kepala Bagian Bantuan Hukum II
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
10.
Kepala Bagian Bantuan Hukum III
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
11.
Wakil dari Badan Pembinaan Hukum
Markas Besar TNI
sebagai Anggota;
 
12.
Wakil dari Badan Pembinaan Hukum
Markas Besar TNI
sebagai Anggota;
 
13.
Wakil dari Biro Hukum
Kementerian Pertahanan
sebagai Anggota;
 
14.
Wakil dari Dinas Pembinaan Hukum
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
15.
Wakil dari Dinas Pembinaan Hukum
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
16.
Wakil dari Dinas Pembinaan Hukum
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
17.
Wakil dari staf Umum Logistik TNI AL
TNI Angkatan Laut
sebagai Anggota;
 
18.
Wakil dari Badan Pertanahan Nasional
sebagai Anggota;
 
19.
Sugeng Meijanto Poerba
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum IA
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
20.
Rizal Alpiani
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum IC
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
21.
Hasya Ilma Adhana
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum ID
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
22.
Pangihutan Siagian
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum IIIC
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
23.
Wakil dari Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
24.
Wakil dari Direktorat Hukum dan Humas
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
25.
Sahat B.H.J. Pardede
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
26.
Erni Nuraeni Santosa
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jendera!,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
27.
Elita Mariant Purba
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
28.
Christian
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
29.
Nina Nur Utami
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
30.
Nizar Yudhistira
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
31.
Prita Anindya
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
32.
Randhika Yoga Perdata
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
33.
Firstda Ayu Pian Nur Agusta
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
 
III.
SEKRETARIAT
 
1.
Supomo
Kepala Subbagian Tata Usaha Biro
Biro Bantuan Hukum,
Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan
sebagai Ketua;
 
2.
Hardianto
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Wakil Ketua;
 
3.
Robert Siregar
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
4.
Tjistin Ningsih
Pelaksana pada Biro Perencanaan Keuangan,
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
5.
Ingga Yanuar
Pelaksana pada Biro Umum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
6.
Fajar Andhika Eridani
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
7.
Maria Pransiska
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
8.
Andi Setyo Darmawan
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 
9.
Rudi Purnomo
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 10.Gusti Bustami
Pelaksana pada Biro Bantuan Hukum
Sekretariat Jenderal,
Kementerian Keuangan
sebagai Anggota;
 

KETIGA

Kepada anggota Tim Pendukung diberikan honorarium setiap bulannya dengan besaran honorarium sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

KEEMPAT

Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/2010, sepanjang tidak dilakukan perubahan dinyatakan tetap berlaku.
 

KELIMA

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Keuangan.
 

KEENAM

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2012.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Februari 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.