Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 230/KMK.03/2001

     
    TENTANG

    PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Direktur Al-Haramain Islamic Foundation Nomor: 01/HIF-JKT/1421 tanggal 18 Juli 2000 dan Direktur ASEAN Foundation Nomor 003/AF/XI/00 tanggal 2 Nopember 2000, diperoleh kesimpulan bahwa Al-Haramain Islamic Foundation dan ASEAN Foundation telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
       

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
    4.
     Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
    5.
    Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.1042/PO/VIR/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan dan Peninjauan Kembali Keanggotaan Indonesia Serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi Internasional;
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
       
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
     

    Pasal I

    Mengubah Lampiran II butir II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 dengan menambah 2 (dua) Nomor, yaitu Nomor 7 dan Nomor 8 sehingga keseluruhan butir II berbunyi sebagai berikut:
     
    "II. Organisasi-Organisasi Internasional Lainnya:
     
    1.
    NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
     
    2.
    HSF (Hans Seidel Foundation)
     
    3.
    DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
     
    4.
    IBF (The Inverso Baglivo)
     
    5.
    WCS (The Wildlife Conservation Society)
     
    6.
    BORDA (The Bremen Oversew, Research and Development Association)
     
    7.
    Al-Haramain Islamic Foundation
     
    8.
    ASEAN Foundation.
         

    Pasal II

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 April 2001
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

    Keputusan Menteri Keuangan 230/KMK.03/2001 - Perpajakan DDTC