Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa untuk menyesuaikan tatacara penagihan pajak termasuk bea masuk dan cukai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||
Mengingat |
|||
1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); | ||
2. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); | ||
3. | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668); | ||
4. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | ||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/1999; | ||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Pengggunaan Customs Bond sebagai Jaminan untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor; | ||
7. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan Pajak Pusat, Tatacara, dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/1999. | ||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 461/KMK.05/1997 TENTANG PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINAN UNTUK PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997, yaitu:
|
|||
1.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
|
||
"Pasal 8
|
|||
Dalam hal Surety tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), maka: | |||
|
a.
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Bapeksta Keuangan berwenang menolak Customs Bond baru yang diterbitkan oleh Surety yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi;
|
|
|
b.
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai cq. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) memproses tagihan dan penagihan aktif kepada Surety sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
|
|
|
c.
|
Untuk tagihan Bapeksta Keuangan diproses oleh Kepala Kantor Pelayanan Kemudahan Ekspor Regional (KPKER) dengan penyerahan penagihan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Surety berdomisili untuk proses penagihan aktif sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
|
|
|
d.
|
Penagihan aktif sebagaimana dimaksud huruf b dan c di atas dilakukan oleh KPBC setelah ditambah tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari dari jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dimulai dengan penerbitan Surat Teguran;"
|
|
2.
|
Menambah satu Pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yaitu Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut:
|
||
"Pasal 8A
|
|||
Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkannya Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, Surety belum melunasi kewajibannya, maka KPBC segera: | |||
|
a.
|
menerbitkan Surat Paksa untuk Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Bunga dalam rangka impor sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 jo. Nomor 21/KMK.01/1999 dan Nomor 234/KMK.05/1996 jo. Nomor 22/KMK.01/1999;
|
|
|
b.
|
menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Surety berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
|
|
3.
|
Mengubah contoh formulir Pencairan Customs Bond sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.
|
||
4.
|
Mengubah contoh formulir Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, dan Denda Administrasi Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II keputusan ini.
|
||
5.
|
Menambah lampiran contoh formulir Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan ini.
|
||
|
|
||
Pasal II |
|||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diterapkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 1999 Menteri Keuangan, ttd.
Bambang Subianto |