Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16E ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bandar Udara yang Memberikan Pelayanan Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
|
||||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
|
|||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
|
|||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;
|
|||
|
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.
|
||||
|
|
|||
PERTAMA |
||||
Menetapkan bandar udara Soekarno-Hatta, Jakarta dan bandar udara Ngurah Rai, Denpasar, sebagai bandar udara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi pemegang paspor luar negeri.
|
||||
|
|
|||
KEDUA |
||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
|
||||
Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
|
||||
1.
|
Menteri Perhubungan;
|
|||
2.
|
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
|
|||
3.
|
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
|
|||
4.
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
|
|||
5.
|
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
|
|||
6.
|
Direktur Jenderal Pajak;
|
|||
7.
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
|
|||
8.
|
Direktur Jenderal Imigrasi;
|
|||
9.
|
Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan.
|
|||
|
|
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI |