Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-84/PJ./2002

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-552/PJ./2001 TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    bahwa dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 dan untuk lebih memberikan kemudahan dalam penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker lunas PPN Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker lunas PPN serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
    2.
    Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
    3.
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061);
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89a/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Stiker lunas PPN Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Suara di atas Pita Kaset, Compact Disc, Video Compact Disc dan Laser Disc;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
    6.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker lunas PPN Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas PPN serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-552/PJ./2001 TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA.
     
     

    Pasal I

    Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi:
     
    "Pasal 8
    (1)
    Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Suara yang dikukuhkan sebagai PKP dalam wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I, Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II dan Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya III, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan sesuai dengan tempat produsen rekaman tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    (2)
    Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Suara selain Produsen Rekaman Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus.
    (3)
    Permohonan penebusan stiker diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak saat permohonan tersebut diterima lengkap sampai dengan penerbitan surat permintaan stiker ke Perum Peruri."
     
     

    Pasal II

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 14 Februari 2002
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    HADI POERNOMO
     

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-84/PJ./2002 - Perpajakan DDTC