Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak dan peningkatan pelayanan dalam pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;
|
||||
Mengingat |
||||
1. |
Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|||
2. |
Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
|||
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
|
|||
4. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak; | |||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN.
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak.
|
||||
|
||||
Pasal 2 |
||||
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||
|
||||
Pasal 3 |
||||
Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan diberlakukan untuk Faktur Pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2000 dan seterusnya.
|
||||
|
||||
Pasal 4 |
||||
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
|
||||
1. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-345/PJ/2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu untuk melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer;
|
|||
2. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-503/PJ/2001 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu untuk melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer;
|
|||
3. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-637/PJ/2001 tentang penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Tertentu untuk melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan melalui komputer; dan
|
|||
Ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tidak berlaku. | ||||
Pasal 5 |
||||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
HADI POERNOMO |