Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ.BT5/1985
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-67/PJ.BT5/1985 TENTANG
PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS BANK DEVISA), SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA BANTUAN/ PINJAMAN LUAR NEGERI DAN SURAT SETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (KHUSUS HASIL TEMBAKAU) BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk menampung penyetoran pajak-pajak atas impor barang khusus untuk Bank Devisa, impor barang dalam rangka Bantuan/Pinjaman Luar Negeri dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai khusus hasil tembakau, maka perlu ditetapkan bentuk, jenis dan warna formulir surat setoran Pajak sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 7 Tahun 1983 dan Undang-undang No. 8 Tahun 1983;
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk, jenis dan warna formulir dimaksud serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran tersebut;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 335/KMK.01/1985 tentang Pelaksanaan Tatalaksana Pabean di Bidang Ekspor dan Impor.
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/KMK.01/1985 tentang Penyetoran Bea Masuk, PPN dan PPn Barang Mewah, PPh Pasal 22 Dalam Rangka Impor dan Penyetoran Cukai;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS BANK DEVISA), SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI DAN SURAT SETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (KHUSUS HASIL TEMBAKAU) BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Bentuk, jenis dan warna formulir yang dilengkapi dengan kode tertentu sebagaimana tercantum pada nomor urut 1, 2 dan 3 dalam lampiran 1 Keputusan ini masing-masing dinyatakan berlaku sebagai formulir Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang (Khusus Bank Devisa), Surat Setoran Pajak Atas Impor Barang Dalam Rangka Bantuan/Pinjaman Luar Negeri dan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai (Khusus Hasil Tembakau).
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Cara pengisian masing-masing formulir surat setoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dimuat dalam Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran sebagaimana tercantum pada nomor urut 4, 5 dan 6 dalam lampiran 1 Keputusan ini.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Formulir-formulir dan buku penuntun sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan 2 tersebut di atas dinyatakan berlaku sejak tanggal 29 April 1985.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 20 Mei 1985 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. SALAMUN A.T. | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.