Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-470/PJ.4/1987
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-470/PJ.4/1987 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA PASAL 19 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 YANG DIKENAKAN TERHADAP PPH, PPN DAN PPN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk mempercepat proses penyelesaian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
|
|
b.
|
bahwa Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah penyelenggara kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
|
|
c.
|
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49);
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1983 Nomor 50);
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51);
|
|
4.
|
Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
|
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10/PJ.3/1987 tanggal 4 Maret 1987.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA PASAL 19 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 YANG DIKENAKAN TERHADAP PPH, PPN DAN PPN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 953/KMK.04/1983 untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang dikenakan terhadap PPh, PPN dan PPn Barang Mewah, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
| |
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Kepala Inspeksi Pajak sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tidak lebih dari Rp100.000,-.
|
|
2.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type B sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 lebih dari Rp100.000,- sampai dengan Rp2.500.000,-.
|
|
3.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Type A lainnya sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 lebih dari Rp100.000,- sampai dengan Rp5.000.000,-.
|
|
4.
|
Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak sepanjang jumlah sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 lebih dari Rp100.000,- sampai dengan Rp10.000.000,-.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juni 1987 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd.
Drs. SALAMUN A.T.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.