Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
Menimbang |
||||
a. | bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak merupakan bukti pembayaran Pajak Masukan dan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | |||
b. | bahwa Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; | |||
c. | bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan dan Pengkreditan Faktur Pajak Yang Dibuat Tidak Tepat waktu; | |||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
|||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
|
|||
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan |
||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERBITAN DAN PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT TIDAK TEPAT WAKTU.
|
||||
|
|
|||
Pasal 1 |
||||
(1)
|
Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ/2001, dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.
|
|||
(2)
|
Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.
|
|||
(3)
|
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
|
|||
|
||||
Pasal 2 |
||||
(1)
|
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak merupakan bukti pembayaran Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|||
(2)
|
Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.
|
|||
|
||||
Pasal 3 |
||||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengumumkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||
|
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2002 Direktur Jenderal Pajak, ttd.
HADI POERNOMO |