Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-38/PJ.7/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-38/PJ.7/1989
 
TENTANG
 
BENTUK, JENIS, KODE FORMULIR LAPORAN DAN BUKU-BUKU SERTA PETUNJUK PENGISIANNYA DI BIDANG PEMERIKSAAN PADA UNIT PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka tertib laporan di bidang pemeriksaan sesuai dengan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru, maka perlu ditetapkan kembali bentuk, jenis, kode formulir laporan dan buku-buku serta petunjuk pengisiannya;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985, tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 276/KMK.01/1989, tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, KODE FORMULIR LAPORAN DAN BUKU-BUKU SERTA PETUNJUK PENGISIAN DI BIDANG PEMERIKSAAN PADA UNIT PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
 
 

Pasal 1

Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan dan Buku-buku serta petunjuk pengisiannya di bidang pemeriksaan pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yaitu:
a.
Lampiran I: Buku-buku dan laporan pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
b.
Lampiran II: Laporan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
 
 

Pasal 2

Buku-buku dan Laporan seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini dibuat menurut tahun takwim.
 
 

Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini, maka bentuk formulir laporan di bidang pemeriksaan, yaitu KPL P2W-1; KPL P2W-2; KPL P2W-6; KPL KW-39; KPL KW-40 dan KPL KW-43 yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-43/PJ.BT5/1987 tentang Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan Inspeksi Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Bidang Pemeriksaan serta Petunjuk Pengisiannya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan pertama kali digunakan untuk kegiatan di bidang pemeriksaan bulan Agustus 1989.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Agustus 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.