Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-26/PJ.11.3/1991

     
    TENTANG
     
    PELIMPAHAN WEWENANG PENGOLAHAN WAJIB PAJAK BADAN ASING, WAJIB PAJAK ORANG ASING, WAJIB PAJAK PENANAMAN MODAL ASING DAN WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERTEMPAT TINGGAL ATAU BERKEDUDUKAN DI LUAR WILAYAH DKI JAKARTA KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG WILAYAH KERJANYA MELIPUTI TEMPAT TINGGAL/TEMPAT KEDUDUKAN DAN ATAU TEMPAT USAHA WAJIB PAJAK YANG BERSANGKUTAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    a.
    Bahwa untuk memberikan kemudahan dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak Badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dan Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan dan atau bertempat usaha di luar wilayah DKI Jakarta perlu diberikan pelimpahan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah DKI Jakarta yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan dan atau tempat usaha Wajib Pajak yang bersangkutan;
    b.
    Bahwa untuk keperluan itu perlu diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara 3262);
    2.
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    3.
    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
    4.
    Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan;
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
    7.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276/KMK.01/1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PELIMPAHAN WEWENANG PENGOLAHAN WAJIB PAJAK BADAN ASING, WAJIB PAJAK ORANG ASING, WAJIB PAJAK PENANAMAN MODAL ASING DAN WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERTEMPAT TINGGAL ATAU BERKEDUDUKAN DI LUAR WILAYAH DKI JAKARTA KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG WILAYAH KERJANYA MELIPUTI TEMPAT TINGGAL/TEMPAT KEDUDUKAN DAN ATAU TEMPAT USAHA WAJIB PAJAK YANG BERSANGKUTAN.
     
     

    Pasal 1

    Wajib Pajak badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dan Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan atau bertempat usaha di luar wilayah DKI Jakarta melaksanakan pendaftaran diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan dan atau tempat usaha Wajib Pajak yang bersangkutan.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan wewenang untuk menerapkan dan mengawasi pelaksanaannya terhadap Wajib Pajak Badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dan Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan dan atau bertempat usaha di wilayah kerjanya.
    (2)
    Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sementara dilaksanakan terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri sejak tanggal 1 Maret 1991.
    (3)
    Penatausahaan dan pelayanan kepada Wajib Pajak yang sekarang ini terdaftar di kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara/Daerah dan Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing akan dialihkan ke Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (domisili) secara bertahap.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Hal hal yang belum ditetapkan dalam Surat Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 8 Februari 1991
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd.
    MAR'IE MUHAMMAD

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-26/PJ.11.3/1991 - Perpajakan DDTC