Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-238/PJ./2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-238/PJ./2002 TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
| |||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
| ||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061);
| ||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kendaraan Bermotor Bekas adalah kendaraan bermotor baik beroda dua atau lebih yang kondisinya bukan baru, telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki Nomor polisi.
| ||
|
2.
|
Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya melakukan penjualan Kendaraan Bermotor Bekas.
| ||
|
|
| ||
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
| ||
|
(2)
|
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
| ||
|
(3)
|
Pengusaha Kena Pajak Kendaraan Bermotor Bekas wajib menerbitkan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Dagangan.
| ||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas tidak dapat dikreditkan.
| |||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 April 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
HADI POERNOMO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.