Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-22/PJ.BT5/1986
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-22/PJ.BT5/1986 TENTANG
PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA DAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS GIRO POS) SERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk menampung penyetoran pajak-pajak atas impor barang melalui pos (kiriman pos pabean), maka perlu ditetapkan bentuk jenis dan warna formulir surat setoran pajak sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk, jenis dan warna formulir dimaksud serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian surat setoran tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 338/KMK.01/1985 tentang Penyetoran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor dan Penyetoran Cukai;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Utama Perum Pos dan Giro.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA DAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS GIRO POS) SERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bentuk, jenis dan warna formulir yang dilengkapi dengan kode tertentu sebagaimana tercantum pada nomor urut 1 dalam lampiran Keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir Surat Setoran Pajak atas Impor Barang (Khusus Giro Pos).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Cara pengisian formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dimuat dalam Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana tercantum pada nomor urut 2 dalam lampiran Keputusan ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Formulir serta Buku Penuntun dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut di atas dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Mei 1986.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 April 1986 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
SALAMUN A.T. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.