Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-217/PJ/2014

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-217/PJ/2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-06/PJ/2014 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPnBM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2014
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 

Menimbang

a.
 
Bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian data pokok ketetapan PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan Umum, maka dipandang perlu untuk mengubah Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2014;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-06/PJ/2014 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN dan PPnBM, Pajak Lainnya, serta PBB Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2014;
 
 

Mengingat

a.
 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
b.
 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
c.
 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
d.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
e.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4355);
f.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
g.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 142);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-06/PJ/2014 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPnBM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2014.
 
 

Pasal I

Menetapkan Perubahan Kedua Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2014 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPnBM, PPN Atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
 
 

Pasal II

Wilayah DJP Tahun Anggaran 2014 yang didistribusikan menjadi sebesar Rp1.066.381.287.700.000,00 (satu kuadriliun enam puluh enam triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp1.072.376.357.700.000,00 (satu kuadriliun tujuh puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
 
 

Pasal III

Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah PPh DTP atas komoditas panas bumi sebesar Rp937.970.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah), dan PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5.057.100.000.000,00 (lima triliun lima puluh tujuh miliar seratus juta rupiah).
 
 

Pasal IV

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan/atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
 
 

Pasal V

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2014.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.