Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-209/PJ./1997

     
    TENTANG
     
    PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       

    Menimbang

    a.
    Bahwa tata cara pengenaan PPN atas penyerahan rekaman video dilakukan dengan menggunakan sticker PPN;
    b.
    Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
       

    Mengingat

    1.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
    2.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/1997 tanggal 13 November 1997 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video;
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 581/KMK.04/1997 tanggal 13 November 1997 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video.
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO.
     
     

    Pasal 1

    (1)
    Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video jenis FV.1 ditetapkan Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film.
    (2)
    Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video jenis FV.2 ditetapkan Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per kopi judul film.
    (3)
    Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video jenis FV.3 ditetapkan Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film.
    (4)
    Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video jenis FV.4 ditetapkan Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film.
    (5)
    Dalam setiap angka Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), telah termasuk nilai tambah atas penyaluran/keagenan rekaman video.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah semua film yang dibuat dengan bahan pita video melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas pita video (pita video karaoke).
    (2)
    Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah semua film yang dibuat dengan elektronik, tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas video compact disc (VCD karaoke).
    (3)
    Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah semua film yang dibuat dengan bahan piringan video jenis laser disc (LD) melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas laser disc (LD karaoke).
    (4)
    Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah semua film yang dibuat dengan bahan piringan video jenis digital versatile/video disc (DVD) melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas digital versatile/video disc (DVD karaoke).
     
     

    Pasal 3

    Keputusan ini mulai berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman video yang diserahkan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1997.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 2 Desember 1997
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd
    FUAD BAWAZIER
     

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-209/PJ./1997 - Perpajakan DDTC