Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-182/PJ/2015

Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-182/PJ/2015

TENTANG
 
UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Uji Coba Mini Automated Teller Machine (Mini ATM) untuk Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;
6.
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku Ketua Tim Pengelola Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Pusat (Central Transformation Office) Kementerian Keuangan Nomor KEP-33/SJ/2015 tentang Perubahan Manual Implementasi Inisiatif Program Transformasi Kelembagaan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
7.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI ATM.
 

PERTAMA

Yang dimaksud dengan Mini ATM adalah Electronic Data Capture (EDC) sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik.
 
 

KEDUA

Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini untuk melaksanakan uji coba transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM.
 
 

KETIGA

Menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM untuk pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.
 
 

KEEMPAT

Pedoman pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
 
 

KELIMA

Uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2015.
 
 

KEENAM

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.