Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-168/PJ/2002

     
    TENTANG
     
    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan Oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
    2.
    Peraturan Pemerintah nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061);
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan;
     
     

    Memperhatikan

    1.
    Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-1524/SJ/2012 tanggal 14 Agustus 2012;
    2.
    Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-1997/SJ/2012 tanggal 15 Oktober 2012;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN.
     

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun Penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain;
    2.
    Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan/atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut;
    3.
    Harga Jual Emas Perhiasan adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan karena penyerahan emas perhiasan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
     

    Pasal 2

    Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan meliputi:
    1.
    Membuat dan/atau menjual emas perhiasan;
    2.
    Membuat emas perhiasan berdasarkan pesanan;
    3.
    Menyuruh orang lain untuk membuat emas perhiasan yang akan dijual;
    4.
    Jual beli emas perhiasan;
    5.
    Jual beli emas perhiasan dengan batu permata;
    6.
    Memperbaiki dan memodifikasi emas perhiasan;
    7.
    Jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan;
     

    Pasal 3

    (1)
    Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat memilih Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan cara sebagai berikut:
     
    a. 
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan.
     
    b.
    Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan.
    (2)
    Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
    (3)
    Dalam hal Pengusaha Toko Emas Perhiasan memiliki lebih dari satu tempat penjualan dan salah satu tempat penjualan tersebut menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, maka semua tempat penjualan yang lain wajib menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
    (4)
    Atas penyerahan Emas Perhiasan antar tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
     

    Pasal 4

    Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pedagang Eceran.
     

    Pasal 5

    Bagi Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang tidak menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Toko Emas Perhiasan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
     

    Pasal 6

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku pada tanggal 1 April 2002.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 28 Maret 2002
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    HADI POERNOMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-168/PJ/2002 - Perpajakan DDTC