Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-167/PJ./2004 

     
    TENTANG
     
    PERIZINAN, TATA TERTIB, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, perlu menetapkan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud;
    b.
    bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, kepastian hukum serta peranan Konsultan Pajak, perlu menetapkan ketentuan mengenai Perizinan, Tata Tertib, Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak;
    c.
    bahwa sehubungan dengan butir a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perizinan, Tata Tertib, Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Indonesia;
       

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
    5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
    6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
    7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2004;
    8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
    9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;
    10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia;
    11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 188/PJ./2001 tentang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;
       
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERIZINAN, TATA TERTIB, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA.
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1. Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    2. Sertifikat Konsultan Pajak adalah Sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
    3. Piagam Penghargaan adalah piagam penghargaan yang diberikan kepada pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai kedudukan yang setara dengan Sertifikat Konsultan Pajak.
    4. Izin Praktek Konsultan Pajak adalah Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    5. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia adalah suatu organisasi yang beranggotakan para Konsultan Pajak dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diberikan kewenangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak Indonesia.
     
    BAB II
    PERIZINAN
     

    Pasal 2

    (1)
    Untuk melakukan praktek sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    Untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap Konsultan Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
      a. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup;
      b. foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
      c. foto copy Sertifikat Konsultan Pajak atau Piagam Penghargaan terakhir yang telah dilegalisir;
      d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
      e. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
      f. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;
      g. foto copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir;
      h. Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada Instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
      i. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
      j. Surat pernyataan kesanggupan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan telah mendapatkan rekomendasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
    (3)
    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengambil keputusan atas permohonan dimaksud paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan diisi dan diterima secara lengkap.
    (4)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Direktur Jenderal Pajak mengirimkan surat pemberitahuan untuk melengkapi permohonan dimaksud.
    (5)
    Izin Praktek Konsultan Pajak diterbitkan sesuai dengan tingkat sertifikat Konsultan Pajak atau Piagam Penghargaan yang dilampirkan dalam surat permohonan Izin Praktek Konsultan Pajak.
     

    Pasal 3

    (1)
    Konsultan Pajak dalam lingkungan pekerjaannya memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak sesuai dengan tingkat sertifikat yang tercantum dalam Izin Praktek Konsultan Pajak yang dimilikinya.
    (2)
    Konsultan Pajak yang akan meningkatkan status izin prakteknya ke tingkat yang lebih tinggi harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan berupa:
      1. foto copy Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisir;
      2. foto copy Surat Izin Praktek Konsultan Pajak terakhir;
      3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
      4. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
      5. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar;
      6. foto copy surat keputusan keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang telah dilegalisir.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Izin Praktek Konsultan Pajak mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah Izin Praktek tersebut dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    Izin Praktek Konsultan Pajak hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam Izin tersebut dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan kepada orang lain.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Konsultan Pajak yang telah memperoleh Izin Praktek diberikan Tanda Pengenal Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    Tanda Pengenal Konsultan Pajak berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan wajib diperpanjang kembali oleh Konsultan Pajak yang bersangkutan sepanjang Izin Praktek Konsultan Pajak masih berlaku.
    (3)
    Perpanjangan Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan melampirkan Tanda Pengenal Konsultan Pajak asli yang telah habis masa berlakunya dan pas foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Izin Praktek Konsultan Pajak berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
    (2)
    Setiap Konsultan Pajak dapat membuka kantor perwakilan di daerah lain selain daerah yang tercantum dalam Surat Izin Praktek Konsultan Pajak.
    (3)
    Konsultan Pajak yang membuka kantor perwakilan, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
     
     
    BAB III
    TATA TERTIB
     

    Pasal 7

    Dalam menjalankan prakteknya, Konsultan Pajak wajib memenuhi Tata Tertib Konsultan Pajak sebagai berikut:
    a. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    b. Mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan setelah Izin Praktek diterbitkan.
    c. Menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
    d. Menjalankan praktek sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan tingkatan sertifikat Konsultan Pajak yang dinyatakan dalam Surat Izin Praktek Konsultan Pajak.
    e. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama, NPWP, nama kantor, alamat kantor, dan tingkatan sertifikat Konsultan Pajak serta melampirkan bukti perubahan dimaksud.
    f. Konsultan Pajak yang menjalankan profesi mengurus kepentingan kliennya di kantor-kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, harus memperlihatkan Izin Praktek dan Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang diwakilinya serta Tanda Pengenal Konsultan Pajak yang masih berlaku.
     

    Pasal 8

    (1)
    Setiap Konsultan Pajak yang telah memiliki izin praktek wajib menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak paling lambat tanggal 30 April tahun takwim berikutnya.
    (2)
    Tanggal penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal diterimanya Laporan Tahunan dimaksud pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak apabila disampaikan secara langsung sedangkan tanggal penyampaian Laporan Tahunan melalui pos dan sejenisnya adalah tanggal pengiriman yang dibuktikan dengan tanda bukti pengiriman dari kantor pos atau sejenisnya.
    (3)
    Konsultan Pajak yang membentuk suatu persekutuan dalam bentuk apapun dengan Konsultan Pajak lainnya tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak atas nama masing-masing konsultan.
    (4)
    Laporan Tahunan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak diartikan sebagai kewajiban untuk mengisi nama-nama Wajib Pajak yang menjadi klien Konsultan Pajak baik klien tetap maupun tidak tetap, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jenis usaha Wajib Pajak, serta jasa perpajakan yang diberikan, dengan bentuk laporan sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
     
    BAB IV
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
    .

    Pasal 9

    (1)
    Untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak, setiap Konsultan Pajak diwajibkan untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
    (2)
    Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.
    (3)
    Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pertimbangan khusus atas kelulusan peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak apabila para lulusan ujian dirasakan tidak cukup berkualitas untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak.
    (4)
    Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mengenai para lulusan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang belum atau tidak mengajukan Izin Praktek Konsultan Pajak.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak mengawasi penyelenggaraan pendidikan penyegaran atau penataran Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
    (2)
    Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan arahan materi pendidikan penyegaran atau penataran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Pendidikan penyegaran atau penataran dapat berupa kursus (dalam sistem paket) atau bentuk lainnya yang dibuktikan dengan suatu sertifikat/piagam telah mengikuti kegiatan tersebut.
    (4)
    Foto copy atau salinan sertifikat/piagam telah mengikuti pendidikan penyegaran atau penataran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dilampirkan dalam Laporan Tahunan Konsultan Pajak.
     
     

    Pasal 11

    Dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban administratif Konsultan Pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak.
     
    BAB V
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 12

    Permohonan Izin Praktek yang disampaikan oleh Konsultan Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2004, tetap ditindaklanjuti sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 294/KMK.04/1998 tentang Konsultan Pajak Indonesia.
     

    Pasal 13

    Konsultan Pajak yang telah memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dan berpendidikan Diploma III namun belum mengajukan Izin Praktek, dapat mengajukan permohonan Izin Praktek selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2005.
     
    BAB VII
    PENUTUP
     

    Pasal 14

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Nopember 2004
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd
    HADI POERNOMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-167/PJ./2004 - Perpajakan DDTC