Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-160/PJ/2022

     
    TENTANG
     
    STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara Pelayanan Publik harus menetapkan Standar Pelayanan;
    b.
    bahwa dalam memberikan acuan bagi pelaksanaan penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun Standar Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 TAHUN 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 TAHUN 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357);
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 509).
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
     
     

    PERTAMA

    Menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
     
     

    KEDUA

    Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
     
     

    KETIGA

    Standar Pelayanan ini meliputi penyelenggaraan pelayanan pada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mencakup:
    a.
    Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
    b.
    Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Wilayah DJP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    c.
    Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     

    KEEMPAT

    Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
    1.
    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji;
    2.
    Para Kepala Kantor Wilayah DJP; dan
    3.
    Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta,
    pada tanggal 30 Maret 2022
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-160/PJ/2022 - Perpajakan DDTC