Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-134/PJ/2004
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-134/PJ/2004 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-105/PJ/2004 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||
|
|
| |||||
Menimbang | ||||||
|
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, serta sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;
| ||||||
|
|
| |||||
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
| |||||
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
| |||||
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
| |||||
|
6.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;
| |||||
|
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-105/PJ/2004 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT.
| ||||||
|
|
| |||||
Pasal I | ||||||
|
Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
| ||||||
|
|
| |||||
Pasal II | ||||||
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2004.
| ||||||
|
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Agustus 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
HADI POERNOMO | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.