Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-132/PJ./1998

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-37/PJ./1996 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    a.
    Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.04/1998 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri, pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dilakukan dengan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN);
    b.
    Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan tentang Tata Cara Pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-37/PJ./1996 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri, perlu diubah;
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3736);
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 30/KMK.04/1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 653/KMK.04/1994 tentang Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Pada waktu Bertolak Ke Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing Yang Bekerja Di Indonesia Untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Asing;
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tatalaksana Direktorat Jenderal Pajak;
    7.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 625/KMK.04/1996 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN.
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-37/PJ./1996 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI.
     

    Pasal 1

    Ketentuan dalam lampiran I angka I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-37/PJ/1996 diubah dengan menghilangkan ketentuan angka 1, sehingga angka I menjadi berbunyi sebagai berikut:
    I.I.
    Tata Cara Pembayaran Fiskal Luar Negeri Orang Pribadi yang akan berangkat ke luar negeri melunasi pembayaran fiskal luar negeri dengan cara mempergunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN):
     
    a.
    Bank Persepsi dapat ditunjuk sebagai penerima pelunasan TBPFLN berdasarkan surat penunjukan Kepala Kantor Wilayah/Kepala KPP selaku Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri.
     
    b.
    Orang pribadi yang akan berangkat ke luar negeri melunasi pembayaran fiskal luar negerinya dengan mempergunakan TBPFLN pada Bank Penerima Pelunasan yang telah ditunjuk atau Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di kota pelabuhan/tempat pemberangkatan.
     
    c.
    Bank Penerima Pelunasan TBPFLN/Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri menyerahkan lembar 1 dan 2 kepada yang bersangkutan, selanjutnya lembar 2 diserahkan kepada pihak imigrasi pada saat keberangkatan dan lembar 3 merupakan arsip Bank Penerima Pelunasan TBPFLN/Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri.
     
    d.
    Hasil Pelunasan TBPFLN yang diterima oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri/Bank Penerima Pelunasan TBPFLN disetor secara kolektif dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.
     
    e.
    Dalam pengisian SSP tersebut harus mencantumkan:
     
     
    -
    Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri/Bank Penerima Pelunasan TBPFLN
     
     
    -
    NPWP diisi dengan 0.000.000.0-XXX (kode KPP)
     
     
    -
    Jumlah uang
     
     
    -
    Kode jenis pajak: 0117
     
     
     

    Pasal 2

    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 30 Juni 1998
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    Drs. A. ANSHARI RITONGA

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-132/PJ./1998 - Perpajakan DDTC