Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-12/PJ.3/1987

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-12/PJ.3/1987
 
TENTANG
 
PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBETULKAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 16 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dipandang perlu untuk mempercepat pembetulan surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
b.
bahwa Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas membantu penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
c.
bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
 
 

Mengingat

1.
Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49).
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBETULKAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 16 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983.
 
 

Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk:
ke-1
membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung yang terdapat dalam surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak;
ke-2
membetulkan kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
ke-1
membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung yang terdapat dalam surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak;
ke-2
membetulkan kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
ke-1
membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung yang terdapat dalam surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak;
ke-2
membetulkan kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
 
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. SALAMUN A.T.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.