Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-11/PJ.3/1987
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-11/PJ.3/1987 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dipandang perlu untuk mempercepat proses penyelesaian keberatan wajib pajak.
|
|
b.
|
bahwa Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas membantu penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
c.
|
bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49).
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Wewenang untuk memberikan keputusan atas keberatan wajib pajak mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dilimpahkan kepada:
| |
|
1.
|
Kepala Inspeksi Pajak, sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah Pajak Keluaran yang tidak melebihi Rp10.000.000,-;
|
|
2.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak type B sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah Pajak Keluaran lebih dari Rp10.000.000,- sampai dengan Rp25.000.000,-;
|
|
3.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak type A lainnya, sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah Pajak Keluaran lebih dari Rp10.000.000,- sampai dengan Rp50.000.000,-;
|
|
4.
|
Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus, sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah Pajak Keluaran lebih dari Rp10.000.000,- sampai dengan Rp100.000.000,-.
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Wewenang untuk memberikan keputusan atas keberatan wajib pajak mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dilimpahkan kepada:
| |
|
1.
|
Kepala Inspeksi Pajak, sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah pajak yang terhutang tidak melebihi Rp10.000.000,-;
|
|
2.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak type B sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah pajak yang terhutang lebih dari Rp10.000.000,- sampai dengan Rp25.000.000,-;
|
|
3.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak type A lainnya sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah pajak yang terhutang lebih dari Rp10.000.000,- sampai dengan Rp50.000.000,-;
|
|
4.
|
Kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus, sepanjang mengenai ketetapan pajak dengan jumlah Pajak yang terhutang lebih dari Rp10.000.000,- sampai dengan Rp100.000.000,-.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. SALAMUN A.T.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.