Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1165/PJ.24/1993
Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG
SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL
DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa sistem laporan sebagai sarana manajemen untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional hendaknya dibuat seefektif dan seefisien mungkin;
| |||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 758/KMK.01/1993 tanggal 3 Agustus 1993, maka sistem laporan yang telah ada perlu diatur kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 49 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3262);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3263);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 51 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3264);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 68);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 69).
| |||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 758/KMK.01/1993 tanggal 3 Agustus 1993.
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
| ||||
Pasal 1 | ||||
|
(1)
|
Pelaporan dilaksanakan secara bertahap oleh :
| |||
|
|
a.
|
Kepala KPP, KP PBB, Karikpa dan Kapen kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan masa pelaporan bulanan kecuali ditetapkan lain;
| ||
|
|
b.
|
Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur/Kapus yang bersangkutan dengan masa pelaporan triwulanan kecuali ditetapkan lain;
| ||
|
|
c.
|
Direktur/Kapus kepada Direktur Jenderal Pajak dengan masa pelaporan semesteran kecuali ditetapkan lain.
| ||
|
(2)
|
Semua laporan dibuat menurut tahun takwim, kecuali laporan di bidang penerimaan dan penagihan dibuat menurut tahun anggaran.
| |||
|
(3)
|
Semua laporan hanya ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Direktur/Kapus yang bersangkutan atau Direktur Jenderal Pajak tanpa tembusan kecuali ditentukan lain.
| |||
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Pelaporan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan pelaporan oleh Direktur/Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dilengkapi dengan lembaran analisa.
| |||
|
(2)
|
Lembaran analisa yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah ditembuskan ke KPP, KPPBB, Karikpa dan Kapen, dan lembaran analisa yang dibuat oleh Direktur/Kepala Pusat ditembuskan ke Kepala Kantor Wilayah.
| |||
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Bentuk dan jenis laporan serta petunjuk pengisiannya sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini, yaitu :
| |||
|
|
a.
|
Lampiran 1, untuk Bidang Pajak Penghasilan;
| ||
|
|
b.
|
Lampiran 2, untuk Bidang PPN & PTLL;
| ||
|
|
c.
|
Lampiran 3, untuk Bidang PBB;
| ||
|
|
d.
|
Lampiran 4, untuk Bidang Pemeriksaan Pajak;
| ||
|
|
e.
|
Lampiran 5, untuk Bidang Penyuluhan;
| ||
|
|
f.
|
Lampiran 6, untuk Bidang PDIP;
| ||
|
(2)
|
Bentuk analisa oleh Kepala Kantor Wilayah dan Direktur/Kapus dibuat singkat tetapi jelas dan bisa menggambarkan kinerja masing-masing unit kantor.
| |||
Pasal 4 | ||||
|
Dengan berlakunya keputusan ini, maka semua Keputusan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Formulir Laporan yang ada dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||||
Pasal 5 | ||||
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan untuk pertama kali diberlakukan untuk laporan yang dibuat bulan Januari 1994.
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 September 1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd.
FUAD BAWAZIER | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.