Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-08/PJ/2015


    TENTANG

    PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
    b.
    bahwa sesuai Diktum Kedelapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
    4.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
    5.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
    6.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.
     

    PERTAMA

    Menetapkan Pengusaha Kena Pajak selain yang telah ditetapkan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 dan Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014, yang pada tanggal 1 September 2015 dikukuhkan pada:
    a.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
    b.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
    c.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
    d.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
    e.
    Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar,
    sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 September 2015.
     

    KEDUA

    Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA setelah tanggal 1 September 2015 diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik dimulai pada tanggal Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA.
     

    KETIGA

    Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
     

    KEEMPAT

    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku.
     

    KELIMA

    Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
     

    KEENAM

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2015.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Januari 2015
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd.
    MARDIASMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-08/PJ/2015 - Perpajakan DDTC