Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
|
|||
b.
|
bahwa sesuai Diktum Kedelapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
|
|||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
|
|||
4.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
|
|||
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
|
|||
6.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK.
|
||||
|
||||
PERTAMA |
||||
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak selain yang telah ditetapkan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 dan Diktum PERTAMA Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014, yang pada tanggal 1 September 2015 dikukuhkan pada:
|
||||
a.
|
Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
|
|||
b.
|
Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
|
|||
c.
|
Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
|
|||
d.
|
Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
|
|||
e.
|
Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar,
|
|||
sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 September 2015.
|
||||
|
||||
KEDUA |
||||
Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA setelah tanggal 1 September 2015 diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik dimulai pada tanggal Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA.
|
||||
|
||||
KETIGA |
||||
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
||||
|
||||
KEEMPAT |
||||
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku.
|
||||
|
||||
KELIMA |
||||
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
||||
|
||||
KEENAM |
||||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2015.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd.
MARDIASMO |