Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04/PJ.3/1986

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-04/PJ.3/1986
 
TENTANG
 
PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 

Menimbang

bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai perlu diatur pelimpahan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Pebruari 1986 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
 

Mengingat

1.
Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Pebruari 1986;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN.
 

Pasal 1

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat lainnya sebagai berikut:
a.
untuk wilayah DKI Jaya kepada Direktur Pajak Tidak Langsung;
b,
untuk wilayah di luar DKI Jaya kepada Kepala Inspeksi Pajak sesuai dengan wilayahnya masing-masing;
 

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1986.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd,
DRS. SALAMUN A.T.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.