Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04/PJ.3/1986
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-04/PJ.3/1986 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai perlu diatur pelimpahan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Pebruari 1986 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai;
| |
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Pebruari 1986;
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemberian izin pemakaian mesin teraan meterai atau alat lainnya sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
untuk wilayah DKI Jaya kepada Direktur Pajak Tidak Langsung;
| |
|
b,
|
untuk wilayah di luar DKI Jaya kepada Kepala Inspeksi Pajak sesuai dengan wilayahnya masing-masing;
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1986.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd,
DRS. SALAMUN A.T.
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.