Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-71/BC/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-71/BC/2000
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-58/BC/1999 TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2000 tentang APBN Tahun Anggaran 2000 tanggal 21 Maret 2000 telah ditetapkan perubahan Tahun Anggaran 2000 dengan jangka waktu berlaku sejak tanggal 1 April sampai dengan 31 Desember 2000;
b.
bahwa berdasarkan huruf a. dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 58/BC/1999 tanggal 17 September 1999 tentang pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3944);
4.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
6.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-58/BC/1999 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-58/BC/1999 TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.
 
 
 

Pasal I

Mengubah ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-58/BC/1999 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
"Pasal 8
(1)
Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap:
 
a.
Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada huruf b dan c ayat ini, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pelunasannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1 yang bersangkutan.
 
b.
Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 20 sampai dengan tanggal 31 Oktober ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2000.
 
c.
Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 29 sampai dengan tanggal 31 dalam bulan Desember ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan Februari tahun berikutnya.
(3)
Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan ketiga setelah bulan pengajuan CK-1.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan terhadap:
 
a.
Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada huruf b dan c ayat ini, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan ketiga setelah bulan pengajuan CK-1 yang bersangkutan.
 
b.
Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 20 sampai dengan tanggal 30 Oktober dalam bulan September, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember.
 
c.
Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 28 sampai dengan tanggal 30 dalam bulan November, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan Februari tahun berikutnya".
 
 
 

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 September 2000, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
 
 
 
Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.
Menteri Keuangan;
2.
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.
Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.
Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8.
Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Oktober 2000
Direktur Jenderal,
ttd.
DR. Permana Agung D., M.Sc.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.